4.28.2011

Sekelumit Negara Islam Indonesia

Apa itu NII ?

Gerakan DI tidak dapat dilepaskan dari nama Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (1905-1962) karena dialah pelopornya. Dalam perjalanan selanjutnya tampil nama-nama antara lain Tengku Muhammad Daud Beureuh di Aceh, Amir Fatah di Jawa Tengah, Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan dan Kahar Muzakkar (‘Abdul Qahhar Mudzdzakkar) di Sulawesi Selatan. Adapun Kartosoewirjo aktif di Jawa Barat sekaligus pusat DI dan dia adalah pemimpin pusat (imam). Tetapi Kartosoewirjo bukan asli Jawa Barat, tetapi kelahiran Cepu, Jawa Timur.

Proklamasi NII yang dicetuskan oleh DI menjadi bagian dari riwayat perjuangan rakyat Indonesia melawan imperialisme Barat beserta anteknya. Betapa berat perjuangan DI, sejak lahir selain dimusuhi oleh imperialisme Barat dan anteknya juga dimusuhi oleh gerakan kemerdekaan Republik. Ketika Revolusi 1945 berakhir, sadar tidak sadar justru Republik melanjutkan program imperialisme Barat menumpas DI dan gerakan Islamiyah lainnya hingga kini. Bahkan lebih buruk lagi, sedikit banyak tercipta kerja sama antara Republik dan imperialis Barat. Gerakan Islamiyah diberi berbagai istilah “seram” semisal “teroris”, “ekstrimis” dan “fundamentalis”.

Sejak Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap oleh musuh pada tanggal 4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, dan sebagian besar staf NII pada menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962.

Setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962, perlu diangkat Imam NII baru. Karena Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) sudah gugur dan yang lainnya telah meninggalkan tugasnya atau menyerah, maka yang tinggal Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT). Dimana satu-satunya Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu Abdul Fattah Wirananggapati.

Adapun Abdul Fattah Wirananggapati yaitu yang dibai’at langsung oleh Imam awal SM Kartosoewirjo. Sekembali Abdul Fattah Wirananggapati dari membai’at Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953 sebagai Panglima TII Divisi V-Tjik Di Tiro, ketika pulang, di Jakarta, Abdul Fattah Wirananggapati tertawan TNI dan diasingkan ke Nusakambangan. Ketika Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961, Abdul Fattah Wirananggapati dibebaskan pada tahun 1963.

Tetapi Pemerintah NKRI kembali menangkap Abdul Fatah Wirananggapati tahun 1975 kemudian dipenjarakan di Bandung. Abdul Fatah Wirananggapati dipenjara dari tahun 1975 sampai tahun 1983.

Awal Mula NII KW IX

Namun salah Seorang staf NII bernama Adah Djaelani Tirtapradja yang membaiat diri menjadi Imam NII bersama Danu Mohamad Hasan, dan Ateng Djaelani Setiawan, yang mana mereka bertiga telah menyerah dan berikrar kepada pihak Soekarno pada 1 Agustus 1962, kemudian melakukan pembentukan NII dan membaiat seseorang bernama Abu Toto alias Panji Gumilang.

Adah Djaelani adalah boneka BAKIN (Ali Murtopo) yang disusupkan kedalam tubuh NII. Pada saat itu Ali Murtopo menggunakan strategi pancing-jaring untuk menekan gerakan-gerakan Islam.

Di mata para tokoh NII lainnya, Adah Djaelani merupakan seorang penghianat.

Keberadaan NII ini ditolak keras keterkaitannya dengan NII Kartosoewirjo, apalagi format gerakan dan ajaran/faham keagamaan yang dikembangkan jauh menyimpang dari garis NII. Sejumlah mantan aktivis gerakan ini menyebutnya dengan NII KW IX.

Itulah sekelumit cikal bakal NII KW-IX (Ma’had Al Zaytun)
NII KW9 > Berhati-hatilah dengan kelompok yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia

Allah telah mengingatkan kepada kita agar senantiasa waspada terhadap suatu berita

Sesungguhnyalah adanya faksi-faksi bukan berarti NII terpecah. Faksi-faksi itu sesungguhnya mempunyai satu Imam dalam memperjuangkan Al Islam. Namun, dengan adanya lebih dari satu fraksi, ternyata ada celah yang bisa dimanfaat oleh musuh Islam untuk menghancurkan NII dari dalam.

Namun kami yakin terhadap janji Allah SWT bahwa Kebathilan pasti akan dikalahkan oleh yang Haq. Untuk itu, tujuan kami mengetengahkan berita ini hanyalah dalam rangka saling menasehati dalam yang haq. Untuk itu, kami mengingatkan kita terhadap kelompok-kelompok yang mengaku akan mendirikan Negara Islam Indonesia bahkan kelompok itu dengan tanpa rasa bersalah menyebut kelompok mereka dengan Negara Islam Indonesia. Mungkin kelompok ini lah yang disebut Al-Chaidar sebagai Waratsatul Mafaasid.

Berikut ciri-ciri kelompok yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia :

1. Dalam menda’wahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat. Dan penutup itu baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
2. Para calon yang akan mereka da’wahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah bahkan boleh dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang dinul Islam. Padahal kebanyakan akal merekalah yang berbicara dan bukan diinul Islam yang mereka ungkapkan. Silahkan dialog dengan mereka.
3. Calon utama mereka adalah mereka-mereka yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang.
4. Pola Da’wah yang relatif singkat, hanya kurang lebih 3 kali pertemuan, sang calon dimasukkan kedalam anggota mereka. Sehingga yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah sekali. Selama hari terakhir penda’wahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenak lidah mereka hingga sang calon mengatakan siap di bai’at..
5. Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikankan mulai Rp. 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya. Dengan alasan Kahfi.
7. Tidak mewajibkan sholat 5 waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di madinah lah justru Rasul benar-benar menerapkan syri’at Islam. Dan justru Rasul wafat beberapa waktu setelah futuh mekkah.
8. Sholat 5 waktu mereka ibaratkan dengan do’a dan da’wah. Sehingga jika mereka sedang berda’wah maka saat itu mereka sedang sholat.
9. Sholat Jum’at diibaratkan dengan rapat / syuro. Sehingga pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka namakan sholat jum’at.
10. Atau untuk pemula, mereka dibolehkan sholat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk 5 waktu sholat.
11. Infaq yang dipaksakan perperiode (per bula), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
12. Adanya Qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun tak punya uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari Qiradh yang mereka janjikan tak akan pernah kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta hasil bagi itu menjadi hilang. Apalagi saat ini, mereka menjadikan pesantren Az-Zaitun yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, BJ Habibie, itu sebagai alat untuk mengambil uang para pengikutnya.
13. Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka mensejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafi’kan syari’at yang sesungguhnya.
14. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebetulnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’ padahal pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan (saking kelaparannya, dia melakukan shaum Daud. Bukan karena sunnah tapi memang enggak ada barang yang mesti dimakan)
15. Belum berlakunya syari’at Islam dikalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman apapun.
16. Mengkafirkan orang yang diluar kelompoknya bahkan menganggap halal berzina dengan orang diluar kelompoknya.
17. Dihalalkannya mencuri / mengambil barang milikorang lain (mencuri).
18. Menghalalkan segala cara demi tercapai tujuan spt menipu / berbohong meskipun kepada orang tuanya sendiri.

Na’udzubilaahi min dzaalik. Jadi, bisa kita lihat dan kita nilai, sejauh mana omongan mereka dan gerak mereka yang katanya ingin berdinul Islam itu, tapi akhlaq dan perbuatannya jauh sekali dari Die€nul Islam.

Berhati-hatilah saudaraku dalam mengambil yang haq. Data tersebut adalah hasil yang kami peroleh dari orang-orang yang pernah mengalaminya. Kami mohon maaf jika memang berita ini dianggap menyinggung perasaan pihak-pihak tertentu.

Mudah-mudahan informasi ini akan sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin mencari NII yang sebenarnya. Dan mudah-mudahan mereka yang mengalaminya segera menyadari kesalahannya dan segera bertobat kepada Allah SWT. Yakinlah bahwa yang haq hanya akan tegak dengan cara yang haq pula.

Sumber : Forum komunikasi korban NII (kw9) blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar